Kejati Riau Sebut Ada Kegiatan Fiktif, Kabag Protokoler Pemkab Inhu Segera Tersangka

Kajati Riau Mia memberikan keterangan pers. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU-Kejaksaan tengah mengusut kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di Bagian Protokoler Pemkab Inhu. Sejumlah pihak telah dipanggil sejak beberapa bulan lalu, termasuk Kabag Protokoler berinisial S.

Kepala Kejati Riau Dr Mia Amiati menyebut, S akan menjadi tersangka dalam kasus ini. Pengumumannya segera dilakukan setelah penyelidik melakukan gelar perkara. “Dalam waktu dekat S diumumkan, kalau perlu Kepala Kejarinya ke sini menetapkan tersangka,” kata Mia didampingi Kasi Penkum Kejati Riau Muspidauan di Pekanbaru.

Dugaan korupsi berlangsung sejak tahun 2016 sampai 2019, bahkan sejauh ini masih berlangsung. Ada ragam modus dilakukan mulai pemotongan anggaran 20 persen di setiap acara, kegiatan fiktif hingga pembelian tiket pesawat.

Kata Mia, pemotongan diambil Kabag Protokoler lalu diserahkan ke pimpinan. Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi atasan, misalnya tunjangan hari raya. Setiap pemotongan 20 persen saat anggaran kegiatan cair, tidak sesuai mekanisme.

Pemotongan juga tak bisa dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan berlaku. “Siapa pimpinannya silahkan simpulkan sendiri, kalau dia mau terbuka nanti tahu siapa yang terlibat,” ujar Mia.

Terkait pembelian tiket pesawat, sudah dilakukan terstruktur karena tidak dibeli sendiri. Setiap tiket disediakan pejabat pelaksana teknis kegiatan. “Kemudian bendahara pembantu tidak menguji setiap kegiatan itu, apakah telah dilaksanakan atau tidak, ada kuitansi atau tidak, yang penting cair,” kata mantan Wakil Kepala Kejati Riau tersebut.

Terkait kuitansi setiap kegiatan, tim penyelidik menemukan indikasi rekayasa sendiri. Setiap anggaran selalu dinaikkan nominalnya dari anggaran seharusnya. “Jadi kuitansinya asli tapi palsu. Sementara untuk kerugian Rp450 juta untuk tahun ini,” kata Mia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *