Mantan Dirut PT CGA Akui Tanda Tangan Kontrak Proyek Jalan Duri-Sei Pakning

Sidang Kasus Suap Bupati Bengkalis Nonaktif. (Foto:Merdeka.com)

PEKANBARU-Sidang perkara dugaan korupsi gratifikasi yang dilakukan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin, Kamis (23/7/2020) kembali dilanjutkan. Selain mantan Project Manager PT Citra Gading Asritama (CGA) Rhemon Kamil, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menghadirkan mantan Direktur Utama perusahaan itu, Sandhi Muhammad Sidik pada persidangan virtual.

Dalam persidangan itu, Shandi tengah berada di Surabaya. Dia ditahan Kejaksaan Negeri Surabaya dalam statusnya sebagai tersangka, terkait perkara korupsi. Dari sambungan aplikasi Zoom, Sandhi mengaku pernah ke Pekanbaru untuk menanda tangani kontrak pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis.

“Waktu itu kalau tidak salah saya di Pekanbaru cuma 2 hari. Tujuan untuk tanda tangan kontrak pekerjaan Duri-Sei Pakning,” kata Sandhi di hadapan ketua majelis hakim Lilin Herlina.

“Setelah dari Pekanbaru, saya ke Lapas Sukamiskin di Bandung untuk melapor ke Ichsan Suaidi (pemilik PT CGA) bahwa kontrak sudah ditandatangani,” tambahnya.

Diceritakan, penandatangan kontrak pekerjaan tersebut dilakukan di sebuah hotel. Tepatnya di Hotel Batiqa yang berada di Jalan Sudirman. Pertemuan itu tidak dihadiri Bupati Amril Mukminin.

Penandatanganan justru hanya dilakukan Tajul Mudarris, selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bengkalis kala itu, dan Ardiansyah selaku PPTK proyek tersebut. Saat ini, Tajul Mudaris menjabat sebagai Plt Kepala BPBD Bengkalis dan Ardiansyah menjabat sebagai Plt Kadis PUPR Bengkalis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *