News  

Oknum Jaksa di Siak Disebut Lakukan Pemerasan, Berikut Penjelasan Kajati Riau

Kajati Riau Mia memberikan keterangan pers. (Foto: Istimewa)

Dikatakan, dirinya memang menerima laporan adanya upaya dari pihak-pihak terkait untuk menggoda jaksa agar tersangka dijatuhkan tuntutan pidana yang ringan dan tidak ditahan. Namun, hal itu ditolak oleh Jaksa pada Kejari Siak.

“Jaksa berwenang menahan, itu setelah adanya tahap II. Itu pun ada SOP yang harus dijalani dan dilaporkan kepada pimpinan terkait penangguhan penanganan dan harus memperhatikan seluruh aspek tersangka,” tuturnya.

Atas kejadian ini, Mia meminta tersangka dan pihak terkait lainnya untuk fokus terhadap proses hukum tersebut, bukan sibuk melakukan negosiasi seperti itu.

“Saat ini tim jaksa masih mengikuti perkembangan proses praperadilan yang dilakukan oleh tersangka di Pengadilan Negeri Siak,” ujar mantan Wakil Kepala Kejati Riau ini.

Mia tak lupa memberikan semangat kepada bawahannya melakukan penegakan hukum secara profesional. Setiap jaksa diminta tak surut langkah dan terus bergerak serta berkarya. (*)

Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *