Polres Inhu Ringkus Dua Pelaku, Inilah Ancaman Hukuman yang Menanti

Kapolres AKBP Efrizal (tengah) memberikan keterangan pers. (Foto: Obrin/FokusRiau.Com)

Pada bagian kepala gajah ada bekas potongan menggunakan benda tajam, namun dua gading masih menempel. Kemungkinan belum sempat diambil pelaku, meski sudah ada bekas potongan atau bekas kampak dari pangkal rahang gajah tersebut.

Atas kejadian itu, Polres Inhu membentuk tim melakukan penyelidikan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan melibatkan BKSDA, petugas berhasil mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada ANR alias Ucok.

Petugas melacak dan memburu ANR, hingga Rabu (1/7/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, ANR diringkus di Simpang Pematang Ganjang, Kecamatan Sungai Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.

Kepada petugas, ANR mengaku telah membunuh gajah tersebut untuk diambil gading dan bagian tubuh lainnya. ANR mengaku tidak sendiri dan menyebut SKR.

Tanpa membuang waktu, dari Sumut petugas kembali ke Inhu dan meringkus SKR yang bersembunyi di kebun miliknya di Desa Paku Satu, Kecamatan Kelayang, Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Namun ada satu orang pelaku lainnya yang saat ini masih DPO, yakni ARK. Kita akan terus memburu pelaku. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diamankan,” ucap Kapolres.

Dikatakan, ada hal menarik dalam kasus ini, ANR merupakan resedivis dalam kasus yang sama di Kabupaten Pelalawan dan Bengkalis tahun 2015. Begitu juga ARK, merupakan teman ANR ketika melakukan kasus serupa di Pelalawan dan Bengkalis.

Exit mobile version