Inilah Alasan Pedagang di Pekanbaru Enggan Pakai Masker

Ilustrasi daging sapi. (Foto: Istimewa)

“Bersamaan kampanye penggunaan masker, Pemko Pekanbaru juga menerapkan sanksi kepada warga berupa kerja sosial dan denda Rp250 ribu sedangkan kampanye penggunaan masker ini akan dimulai dari tempat usaha, dan pedagang pasar,” kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut.

“Kami mengimbau seluruh warga bersiap-siap, karena Satgas Covid-19 akan menerapkan sanksi mulai akhir pekan ini. Kami akan memulai dari perkantoran,” kata Ingot.

Pemko Pekanbaru sebelumnya sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 104 pada 10 Juni 2020. Perwako ini berisi tentang penerapan protokol kesehatan saat Pola Hidup Biru. Isi Perwako itu kemudian direvisi dengan Nomor 111.

Kemudian, perwako diubah lagi dengan mencantumkan nilai denda Rp250 ribu bagi warga yang tak mengenakan masker. Perwako New Normal terakhir ini dengan Nomor 130.Kebijakan penerapan denda dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan sudah disepakati dalam rapat Forkopimda Kota Pekanbaru.

Tim penegak hukum di lapangan akan dibagi dua. Ada tim yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan secara mobile dan ada yang memfokuskan penindakan melalui razia di titik-titik yang ditentukan. (*)

Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Merdeka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *