6.160 Napi di Riau Terima Remisi, 94 Orang Langsung Bebas

Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Riau Ibnu Chuldun memberikan keterangan pers. (Foto: Humas Kanwil Kemenkumham Riau)

PEKANBARU-Sebanyak 6.160 narapidana di Riau memperoleh pengurangan hukuman atau remisi sempena peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-75. Sedangkan 94 orang di antaranya langsung bebas setelah memperoleh remisi.

“Ada 94 orang yang langsung bebas karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Ibnu Chuldun dalam keterangan pers, Senin kemarin di Pekanbaru.

Remisi diserahkan Gubernur Syamsuar kepada dua perwakilan narapidana dari Rutan Pekanbaru dan Lapas Perempuan Pekanbaru di Balai Serindit Aula Gubernuran Riau, Pekanbaru.

Penyerahan remisi serentak dilakukan di seluruh Indonesia dan dilaksanakan secara virtual dipusatkan di Lapas Kelas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat. Selain Gubernur, pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak pidana dalam rangka HUT Ke-75 Kemerdekaan RI juga dihadiri Forkopimda.

Ibnu menjelaskan, narapidana merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi, karena narapidana sebenarnya hanya kehilangan kebebasan namun mereka tidak kehilangan hak-hak yang lainnya.

Salah satu hak yang dimiliki oleh narapidana adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi). Remisi umum adalah pengurangan masa hukuman kepada narapidana yang telah memenuhi syarat dan diberikan pada saat peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh setiap tanggal 17 Agustus.

Dikatakan, ada 11.614 napi se-Riau yang menjalani hukuman di 16 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Tahun ini terdapat 6.160 yang memenuhi syarat untuk diberikan remisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *