Bandar 100 Kg Sabu dan 50.000 Ekstasi Ditembak Mati

Ilustrasi sabu. (Foto:CNNIndonesia)

Sejumlah barang bukti disita berupa 2 karung plastik yang di dalamnya berisi sabu seberat 50 kg yang dibungkus plastik teh China berisikan serta 1 kotak fiber berisi ekstasi sebanyak 25 ribu butir.

“Dari keterangan tersangka ST, narkotika tersebut akan diantar ke gudang di Medan. Kemudian, Senin (17/8/2020) dilaksanakan Controlled Delivery atau penyerahan narkoba yang diawasi oleh petugas di salah satu gudang di daerah KIM 3 Medan,” kata Martuani.

Namun tersangka ST menyerang Aiptu Partono dengan sebilah golok sehingga mengalami luka bacok. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas, keras dan terukur kepada tersangka ST. Tersangka ST selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis, namun meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati dan denda maksimal Rp10 miliar,” tukasnya. (*)

Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: CNNIndonesia

Bandar 100 Kg Sabu dan 50.000 Ekstasi Ditembak Mati

Ilustrasi sabu. (Foto:CNNIndonesia)

Sejumlah barang bukti disita berupa 2 karung plastik yang di dalamnya berisi sabu seberat 50 kg yang dibungkus plastik teh China berisikan serta 1 kotak fiber berisi ekstasi sebanyak 25 ribu butir.

“Dari keterangan tersangka ST, narkotika tersebut akan diantar ke gudang di Medan. Kemudian, Senin (17/8/2020) dilaksanakan Controlled Delivery atau penyerahan narkoba yang diawasi oleh petugas di salah satu gudang di daerah KIM 3 Medan,” kata Martuani.

Namun tersangka ST menyerang Aiptu Partono dengan sebilah golok sehingga mengalami luka bacok. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas, keras dan terukur kepada tersangka ST. Tersangka ST selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis, namun meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati dan denda maksimal Rp10 miliar,” tukasnya. (*)

Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: CNNIndonesia

Exit mobile version