Bandar 100 Kg Sabu dan 50.000 Ekstasi Ditembak Mati

Ilustrasi sabu. (Foto:CNNIndonesia)

MEDAN-Unit 2 Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut mengungkap peredaran 100 kilogram sabu dan 50.000 butir ekstasi jaringan Medan-Jakarta. Dari pengungkapan itu, polisi meringkus dua tersangka, satu di antaranya ditembak mati karena melawan.

“Kasus ini sudah dua bulan kita lakukan penyelidikan dan pengembangan. Total barang bukti narkoba yang disita 100 Kg sabu dan 50.000 butir ekstasi yang disita dari tiga orang tersangka, satu di antaranya meninggal dunia,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Selasa (18/8/2020) di RS Bhayangkara Medan.

Martuani menyebut, pengungkapan kasus berawal dari hasil pengembangan tersangka DEJ yang diringkus bersama barang bukti sabu seberat 23 kg, Jumat (19/6/2020). Dari keterangan tersangka, personel melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku lainnya di Jakarta.

“Sabtu (15/8/2020), petugas melakukan penangkapan tersangka HW di Jalan Kalibaru Barat 7 Jakarta dan disita barang bukti berupa 3 karung plastik yang berisi sabu 50 kilogram dibungkus teh China dan satu kotak fiber berisi 25 ribu butir pil ekstasi,” ujarnya.

Pada hari sama, tim kembali meringkus tersangka lainnya yaitu ST di Jalan Raya Cilincing Kalibaru Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bandar 100 Kg Sabu dan 50.000 Ekstasi Ditembak Mati

Ilustrasi sabu. (Foto:CNNIndonesia)

MEDAN-Unit 2 Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut mengungkap peredaran 100 kilogram sabu dan 50.000 butir ekstasi jaringan Medan-Jakarta. Dari pengungkapan itu, polisi meringkus dua tersangka, satu di antaranya ditembak mati karena melawan.

“Kasus ini sudah dua bulan kita lakukan penyelidikan dan pengembangan. Total barang bukti narkoba yang disita 100 Kg sabu dan 50.000 butir ekstasi yang disita dari tiga orang tersangka, satu di antaranya meninggal dunia,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Selasa (18/8/2020) di RS Bhayangkara Medan.

Martuani menyebut, pengungkapan kasus berawal dari hasil pengembangan tersangka DEJ yang diringkus bersama barang bukti sabu seberat 23 kg, Jumat (19/6/2020). Dari keterangan tersangka, personel melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku lainnya di Jakarta.

“Sabtu (15/8/2020), petugas melakukan penangkapan tersangka HW di Jalan Kalibaru Barat 7 Jakarta dan disita barang bukti berupa 3 karung plastik yang berisi sabu 50 kilogram dibungkus teh China dan satu kotak fiber berisi 25 ribu butir pil ekstasi,” ujarnya.

Pada hari sama, tim kembali meringkus tersangka lainnya yaitu ST di Jalan Raya Cilincing Kalibaru Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *