KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Ilegal Vietnam di Perairan Natuna

Ilustrasi. (Foto: CNNIndonesia)

JAKARTA-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal penangkap ikan berbendera Vietnam yang berlayar di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, tepatnya di kawasan Laut Natuna Utara.

Kedua kapal berbendera Vietnam itu diketahui beraksi mengeruk ikan di perairan Indonesia tanpa izin. Mereka juga kedapatan menggunakan alat tangkap trawl untuk melancarkan aksinya di Natuna yang masuk dalam zona Wilayah Pengelolaan Perikanan RI (WPP) 711.

“Dua Kapal Ilegal Asing (KIA) kembali diamankan di Laut Natuna Utara, Kamis (20/8/2020) kemarin,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu dikutip dari rilisnya, Sabtu (22/8/2020).

Aksi penangkapan dua kapal ilegal berbendera Vietnam ini berlangsung lancar. Tak ada aksi kejar-kejaran antara Kapal Ilegal Asing (KIA) itu dengan petugas pengawas perikanan di wilayah Natuna.

Kedua kapal itu disebut tak melakukan perlawanan ketika diciduk oleh Awak Kapal Pengawas KKP. “Alhamdulillah, proses penangkapan relatif tanpa perlawanan,” kata Haeru.

Kapal berbendera Vietnam pertama yang ditangkap dalam aksi ini dinahkodai oleh Lam Van Tung. Kapal ini juga diawaki oleh 17 anak buah kapal berkewarganegaraan Vietnam. Kapal memiliki bobot kurang lebih 100 Gross Tone (GT).

Sementara kapal kedua dinahkodai oleh Lam Van Toan. Selain Van Toan, di kapal ini juga terdapat lima orang ABK berkebangsaan Vietnam. Kapal ini disebut berbobot kurang lebih 90 GT.

Kedua kapal tersebut saat ini sedang dalam proses ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut. “Saat ini dalam perjalanan ke Pangkalan PSDKP Batam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” katanya. (*)

Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: CNNIndonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *