Pemerintah Segera Naikan Harga Materai Jadi Rp10.000

Harga materai segera naik. (Foto: Antara)

JAKARTA-Pemerintah berencana menaikkan harga meterai menjadi Rp10.000 dari sebelumnya Rp6.000. Saat ini, rencana kenaikan tengah dibahas di Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU Bea Materai di DPR.

Sebagai informasi, bea meterai ditetapkan sejak tahun 1985. Tahun 1985, tarif bea meterai sebesar Rp500 dan Rp1.000. Sesuai undang-undang yang berlaku, maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal.

Tahun 2000, tarif bea meterai naik menjadi Rp3.000 dan Rp6.000. Peningkatan tarif ini juga sebagai langkah penyederhanaan tarif bea meterai menjadi satu tarif saja yakni Rp 10.000 dari sebelumnya ada dua tarif, Rp3.000 dan Rp6.000.

Materai ini selalu digunakan di setiap transaksi penting. Maka tak heran jika keberadaannya banyak dipalsukan.

Kepala Unit Pemeriksaan Keaslian Produk Perum Peruri Fuguh Prasetyo mengungkap, sejumlah perbedaan antara meterai palsu dan yang asli. Perbedaan pertama, meterai asli memiliki lambang Garuda serta cetakan bunga yang memakai tinta alih warna atau berubah warna.

Meterai asli juga memiliki 17 digit nomor seri yang tercetak dengan jelas. Nomor seri ini memiliki angka yang berbeda-beda di setiap meterai. Meterai palsu yang dijual biasanya memiliki nomor seri yang sama antara satu meterai dengan yang lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *