Dari Balik Jeruji Besi Lapas Rohil Riau, Ibrahim Purba Ajak Cewek-cewek Video Sex Lalu Diperas

Ibrahim Purba (26) dihadirkan di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis lalu. (Foto: TribunJakarta)

Arie mengatakan laporan tersebut lalu ditindaklanjuti jajarannya hingga akhirnya mendapati keberadaan pelaku di Lapas Riau. Jajarannya pun berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Riau lalu mengamankan Ibrahim.

“Pelaku kita jemput dari Lapas Riau untuk menjalani pemeriksaan. Sekarang statusnya sudah tersangka. Barang bukti yang kita amankan handphone IPhone 7, flashdisc berisikan video call sex,” sambung dia.

Screen shoot percakapan saat Ibrahim meminta korban mengajak video call sex dan saat dia meminta korban mentransfer sejumlah uang. Arie mengatakan, Ibrahim kini sudah diamankan dan mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan Iphone 7 selundupan, tangkapan layar percakapan saat Ibrahim mengajak korban untuk video call sex.

Selain itu, flash disk berisi dua rekaman video call sex dengan korban, satu berdurasi sekitar dua menit dan lainnya berdurasi sekitar satu menit juga diamankan oleh pihak kepolisian.

Ibrahim pun dipindah dari Lapas Riau ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur untuk memudahkan penyidik dan proses pengadilan nantinya. “Pelaku kita jemput dari Lapas Riau untuk menjalani pemeriksaan. Sekarang statusnya sudah tersangka. Barang bukti yang kita amankan handphone IPhone 7, flashdisc berisikan video call sex,” ucap Arie.

Atas perbuatannya, Ibrahim dijerat pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 27 ayat 1, juncto pasal 45 ayat 1. Atau pasal 27 ayat 4, juncto pasal 45 ayat 4 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Tribunpekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *