Polri Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Kapolri Idham Aziz. (Foto: Istimewa)

Dalam telegram tersebut juga terdapat penundaan proses hukum kepada peserta Pilkada nantinya akan dilanjutkan kembali setelah tahapan pesta demokrasi lima tahunan tersebut berakhir.

Apabila ada anggota atau penyidik yang melanggar hal tersebut akan diberikan sanksi dengan diproses secara disiplin maupun kode etik.

Namun, aturan tersebut tidak akan berlaku kepada peserta Pilkada yang diduga melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan, mengancam keamanan negara (kamneg) dan mereka yang terancam hukuman seumur hidup serta mati.

Apabila peserta Pilkada melakukan tindak pidana sebagaimana hal tersebut, Kapolri memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengusutan, penyelidikan dan penyidikan secara tuntas.

“Surat telegram ini merupakan wujud dan komitmen dari Kapolri dalam menegakkan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Untuk menghindari hal tersebut dibuatkan TR untuk menjaga netralitas,” tukasnya. (*)

Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Republika.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *