Ketika Monopoli Bisnis Pelumas Rugikan Konsumen dan Perusahaan Kecil

Ilustrasi oli. (Foto: OtoGrid)

PEKANBARU-Isu monopoli bisnis pelumas kendaraan (oli) di Indonesia, menjadi perhatian berbagai pihak beberapa waktu terakhir. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga telah menyoroti hal itu.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menegaskan, praktik monopoli dan persaingan tidak sehat tersebut sangat mereduksi hak-hak dasar konsumen yang dijamin di dalam UU Perlindungan Konsumen, yaitu konsumen tidak ada pilihan produk yang variatif. Hal itu mengakibatkan konsumen tidak bisa memilih suatu produk, barang dan jasa.

Dikatakan, Pasal 4 UU ditegaskan bahwa salah satu hak dasar konsumen adalah hak untuk memilih (Right to choose). Karena itu apabila ada monopoli, artinya tidak adanya hak untuk memilih, akan berdampak pada dimensi kualitas produk dan atau ongkos kemahalan suatu produk.

“Sehingga ending dari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, adalah kerugian konsumen. Jadi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, selain akan mematikan pelaku usaha lain, juga akan ‘mematikan’ hak-hak konsumen,” ujarnya dalam Webinar Dugaan Praktek Monopoli dalam Bisnis Pelumas dan Perlindungan Konsumen, Jumat (4/9/2020).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penyiapan dan Penerapan Standarisasi Hulu Migas, Kementerian ESDM, Ilham R Hakim, memastikan pemerintah telah mengantisipasi hal tersebut. Sebab setiap produk pelumas atau oli yang diedarkan ke masyarakat sebenarnya telah dijamin mutu dan standarnya oleh negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *