Jaksa Kembali Periksa Anggota DPRD Siak Indra Gunawan

Indra Gunawan keluar gedung Kejati Riau, Senin (24/8/2020) tengah malam usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, jaksa sudah memeriksa Indra Gunawan. Pemeriksaan terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekdakab Siak serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014-2019.

Indra dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Ketua Karang Taruna Siak. Dia diperiksa pada Senin (24/8/2020) lalu. Datang sedari pagi sekitar pukul 09.00 WIB, dia baru keluar hampir tengah malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Selain Indra, beberapa orang lainnya juga pernah dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan korupsi di Kabupaten berjuluk Kota Istana itu. Disinyalir, dugaan korupsi terjadi saat Syamsuar, Gubernur Riau sekarang, masih menjabat sebagai Bupati Siak.

Adapun sejumlah orang yang pernah dipanggil jaksa, diantaranya Yan Prana Jaya Indra Rasyid, yang kini menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.

Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak. Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kependudukan (PMDK) Provinsi Riau.

Selain itu ada pula nama Andi Darmawan selaku pegawai di Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Siak. Tak hanya mereka, jaksa juga memeriksa Indra Gunawan, anggota DPRD Siak. Dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Karang Taruna Siak.

Jaksa juga memanggil Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak, Hendrisan. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Siak.

Pemeriksaan juga dilakukan kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Siak, Kadri Yafis. Dia sudah pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak beberapa tahun lalu. Dalam perkembangannya, pemeriksaan terus bergulir. 14 orang Camat di Kabupaten Siak, tahun 2014-2016, juga tak luput dari pemeriksaan.

Di antaranya Camat Bunga Raya, Camat Dayun, Camat Kandis, Camat Kerinci Kanan, Camat Koto Gasib, Camat Lubuk Dalam, Camat Mempura, Camat Minas, Camat Pusako, Camat Sabak Auh, Camat Sungai Mandau, Camat Siak, Camat Sungai Apit, dan Camat Tualang. (*)

Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *