Jaksa Kembali Periksa Anggota DPRD Siak Indra Gunawan

Indra Gunawan keluar gedung Kejati Riau, Senin (24/8/2020) tengah malam usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU-Anggota DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan kembali menjalani pemeriksaan oleh tim jaksa Kejati Riau. Indra dipanggil berdasarkan surat dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau dengan nomor B-650/L.4.5/FD.1/09/2020, tertanggal 4 September 2020.

Ketua DPD Golkar Siak terpilih itu dipanggil menghadap tim penyidik, Senin (7/9/2020). Pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Siak ini, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran rutin dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pada BKD Kabupaten Siak, tahun anggaran 2019.

Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejati Riau, nomor: Print-14/L.4/FD.1/06/2020, tanggal 18 Juni 2020. Surat pemanggilan terhadap Indra Gunawan ditandatangani Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi.

Indra Gunawan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua KNPI dan Ketua Karang Taruna Siak. Berbeda dari sebelumnya, Indra Gunawan diperiksa di Kantor Kejati Riau, Pekanbaru, kini pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejari Siak.

Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi saat dikonfirmasi, tak menampik jika ada proses permintaan keterangan di Kejari Siak. Menurut Hilman, pemanggilan untuk diklarifikasi juga dilayangkan kepada seratusan Kepala Desa (Kades) di Siak.

Ditanyai alasan mengapa pemeriksaan dilakukan di Kejari Siak, berbeda dengan sebelumnya yang mengambil lokasi di Kantor Kejati Riau, Hilman membeberkan alasannya. “Lebih efektif, khusus untuk Kades saja 120 orang lebih. Kalau ke sini (Pekanbaru) berat diongkos. Jemput bola kita,” tutur Hilman, Selasa (8/9/2020).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *