Rencana Pajak Kendaraan Nol Persen, Akankah Gerus Pasar Mokas?

Pemerintah berencana menghapus pajak kendaraan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA-Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar nol persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB). Usulan ini menimbulkan pertanyaan, akankah rencana itu menggerus pasar mobil bekas.

Pengamat otomotif sekaligus akademisi Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu berpendapat, bila pajak mobil baru dapat menjadi nol persen hingga akhir tahun 2020, secara hipotetis harga terpotong sekitar 10-25 persen. Hal itu tergantung apakah PPN saja yang dihilangkan atau bahkan hingga PPnBM-nya.

Namun jika hanya turun 10 persen, menurut Yannes, belum akan mengganggu harga mobil bekas yang kini pun sudah turun harganya dibandingkan dengan harga pada bulan yang sama tahun 2019 lalu.

“Jika harga mobil baru dapat terpotong sekitar 10-25 persen, maka ia dapat menggerus pasar mobil bekas. Dampaknya, untuk dapat survive, maka harga jual mobil bekas akan semakin anjlok lagi,” ujarnya.

Jika hal ini terjadi, maka masyarakat semakin diyakinkan bahwa kendaraan bermotor bukan lagi menjadi barang yang layak untuk investasi, tetapi benar-benar barang konsumsi dengan tingkat penyusutan harga yang semakin besar saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *