Langgar Protokol Kesehatan, Bawaslu Rohil Peringati Paslon AHAD dan AMAN

Ilustrasi. (Foto:Isimewa)

ROKAN HILIR-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir memberikan peringatan tertulis kepada pasangan calon AHAD dan AMAN. Peringatan diberikan karena kedua pasangan tersebut aturan yang ditetapkan.

Aturan dimaksud adalah Pasal 88 B ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Sebelumnya, Bawaslu Rokan Hilir telah mengimbau dalam bentuk surat maupun lisan di kegiatan yang melibatkan Partai Politik/LO dari Pasangan Calon agar tidak melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam maupun diluar gedung KPU Rokan Hilir saat pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon.

Kenyataannya, saksi mata dan dokumentasi terdapat massa yang jalan beriringan mengantar paslon AHAD dan AMAN ke gedung KPU melihat kumpulan massa. Karena itu, aparat TNI/Polri dan Satgas Covid-19 yang berjaga di luar gedung KPU langsung membubarkan massa.

“Massa yang datang menyalahi aturan yang ada dan sudah sewajarnya dibubarkan oleh Aparat TNI/Polri dan Satgas Covid-19 karena dikhawatirkan bisa menjadi arena penyebaran corona” ungkap Bima, Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Rokan Hilir dalam pres rilisnya, Jumat (24/9/2020).

Bima menambahkan, seluruh paslon harus tertib dengan aturan yang berlaku dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020. Bawaslu akan menindak dengan tegas bagi paslon/relawan/pendukung yang tidak taat aturan protokol kesehatan dan aturan lainnya dalam pemilihan.

Menjelang tahapan kampanye yang sebentar lagi akan dimulai, jika tidak sesuai aturan, tidak ada STTP dari kepolisian atau tidak sesuai dengan lokasi STTP kampanyenya maka bukan saja ancaman penegakan disiplin akan rekomendasikan juga akan dilakukan penerapan sanksi pidana pun akan direkomendasikan untuk pelanggar aturan. (rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *