INDRAGIRI HULU-Tim Jatanras Polres Inhu meringkus seorang pelaku pemurnian emas ilegal yang diduga dari Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti). Pelaku diketahui berinisial RCO alias Rico (29), warga Desa Pasir Kelampaian, Kecamatan Sungai Lala.
Kapolres AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Senin siang membenarkan penangkapan pelaku yang berlangsung di rumah pelaku di Desa Pasir Kelampaian, Minggu (4/10/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.
Misran menyebut, tim Jatanras awalnya menerima informasi soal aktifitas pemurnian emas ilegal di Desa Pasir Kelampaian. Selanjutnya, tim turun ke lapangan melakukan penyelidikan.
Beberapa jam melakukan penyelidikan, sekitar pukul 19.30 WIB, tim Jatanras mengamankan seorang pelaku yang saat itu sedang membakar bongkahan emas untuk diolah.