Semen Padang Raih Dua Penghargaan dari Kemenaker RI

Semen Padang meraih dua penghargaan dari Kemenaker. (Foto: Istimewa)

Wujud konkrit komitmen tersebut adalah dengan adanya Kebijakan Perusahaan tertanggal 5 Juli 2019 yang berbunyi, “PT Semen Padang sebagai perusahaan dalam industri persemenan dan bagian dari Grup Semen Indonesia mempunyai komitmen untuk melakukan, Perbaikan berkelanjutan dengan senantiasa meningkatkan efektifitas Sistem Manajemen dalam rangka peningkatan tanggung jawab dan kepedulian kepada stakeholder termasuk Pengendalian penyebaran penyakit menular seksual, perilaku seksual menyimpang/ LGBT, minuman keras dan Obat-obatan terlarang.”

Kepala Unit Health Safety Environment (HSE) PT Semen Padang Mustaqim Nasyra menyebutkan, mereka telah memiliki dokumen tertulis kebijakan program HIV-AIDS di tempat kerja. Selain itu, mensosialisasikan kebijakan program HIV-AIDS di tempat kerja.

Selanjutnya, melakukan program pendidikan dan pelatihan, melakukan upaya menghindari sikap dan tindakan stigma dan diskriminasi, memiliki program dukungan dan perawatan untuk pekerja/karyawan dengan HIV AIDS, seperti dukungan sosial, konseling atau VCT, pengobatan, sistem rujukan, telah mengalokasikan anggaran untuk program P3 HIV-AIDS dan AIDS di tempat kerja.

”Kami juga memiliki prosedur K3 khusus dalam pencegahan penularan HIV di tempat kerja dan Instruksi Kerja Pemeriksaan Narkoba terhadap Karyawan,” tambah Mustaqim.

Prosedur Pengelolaan Kesehatan Kerja tersebut, katanya, mencakup hasil pemeriksaan kesehatan karyawan (awal berkala dan khusus), penentuan diagnosa sakit biasa atau penyakit akibat kerja kesesuaian tempat kerja, peralatan, dan lingkungan tempat kerja dengan postur tubuh pekerja (ergonomic), pengelolaan keselamatan makanan (food safety), minuman dan gizi, serta adanya unit pelayanan kesehatan kerja dan dokter hiperkes).

Sedangkan Instruksi Kerja Pemeriksaan Narkoba Terhadap Karyawan mencakup informasi mengenai tahapan dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan karyawan terhadap pemakaian narkoba, meliputi pemeriksaan awal terhadap penyalahgunaan narkoba serta pemeriksaan lanjutan bila terbukti positif dalam pemeriksaan awal bagi karyawan dan keluarga.

Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Ida Fauziyah pada kesempatan itu mengatakan, kunci kelangsungan usaha dan kesejahteraan kerja adalah jika tercipta produktivitas tinggi. Produktivitas akan terwujud jika syarat kelayakan dan keselamatan kerja di tempat kerja dapat dipenuhi. Dengan demikian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat dihindari.

Hal tersebut tersebut sejalan dengan mandat SDGs yang hendak dicapai pemerintah pada tahun 2030, yakni pengentasan segala bentuk kemiskinan sebagai tujuan SDGS pertama dan mempromosikan pekerjaan yang layak, pertumbuhan ekonomi berkberlanjutan dan inkulisf sebagai tujuan kedelapan dari SDGs.

“Di sinilah pentingnya penegakan disiplin norma K3 pada dunia usaha. Di saat pandemi COVID-19 ini penegakan norma K3 menjadi sangat penting. Penegakan K3 akan menjaga kelangsungan usaha sekaligus menjadi keselamatan pekerja di tempat kerja,” kata Ida Fauziyah. (*)

Penulis: Hendri Parjiga
Editor: Boy Surya Hamta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *