Dua Harimau Sumatera Masuk Perangkap BKSDA di Solok

Harimau Sumatera berada dalam perangkap. (Foto: BKSDA)

PADANG-Dua harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) masuk perangkap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Danau Kembar, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Harimau tersebut bahkan hampir saja dibunuh masyarakat.

Beruntung petugas BKSDA Sumbar dapat menenangkan warga dan memberi edukasi bahwa harimau tersebut dilindungi negara dan bagi yang membunuhnya bisa dipidana. “Betul ada yang berniat mau membunuh harimau itu. Ada pro dan kontra, namun akhirnya masyarakat bisa paham setelah diedukasi petugas,” kata Kepala BKSDA Kabupaten Solok, Afrilius, Senin (7/12/2020).

Dikatakan, harimau sumatera merupakan satwa langka yang dilindungi negara. Menurut Undang-Undang (UU) No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 ayat 2 disebutkan “Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”.

“Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap UU tersebut akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” ujar Afrilius.

Diberitakan, dua ekor Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) berhasil masuk perangkap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Danau Kembar, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Harimau pertama masuk perangkap, Minggu (6/12/2020) dan Senin (7/12/2020) ini masuk satu ekor lagi. “Sudah dua ekor yang masuk perangkap. Kemarin dan hari ini,” kata Afrilius.

Dikatakan, untuk harimau yang masuk perangkap kemarin berjenis kelamin betina. “Sedangkan yang masuk hari ini sedang kita identifikasi,” kata Afrilius.

Untuk dua harimau itu dipasang umpan berupa ayam dan anjing. Saat ini, kata Afrilius, pihaknya masih memasang perangkap karena diperkirakan masih ada harimau yang berkeliaran. “Dari jejak yang kita temukan ada banyak. Maklum itu adalah daerah perbatasan sehingga jadi perlintasan harimau itu,” tukasnya. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *