Tim Gabungan Sita 146 Amplop Berisi Uang Rp50.000

Ilustrasi rupiah. (Foto: Antara)

INDRAGIRI HULU-Tim gabungan Polri dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) menangkap seorang pria yang diduga akan melakukan tindak pidana politik uang, Selasa (8/12/2020) malam.

Saat diamankan, polisi menemukan 146 amplop masing-masing berisi uang Rp50.000. Diduga, amplop tersebut akan digunakan untuk membeli suara masyarakat atau “serangan fajar” untuk salah seorang pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Inhu.

Kapolsek Rengat Barat, Kompol T Kambise Hutagaol kepada media menerangkan, pelaku yang diamankan pria berinisial SPR. Awalnya, SPR diamankan, Selasa malam sekira pukul 22.00 Wib bersama rekannya berinisial RDW.

Namun RDW sempat mita izin untuk mengambil identitas, tetapi yang bersangkutan tidak kembali sampai proses pemeriksaan di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Inhu selesai.

“Saat melakukan patroli gabungan Polri dan Panwascam dan ormas di jalan poros Desa Bukit Petaling, Rengat Barat, kami mengamankan satu mobil Xenia berisi dua orang. Saat digeledah, dalam mobil ditemukan 146 amplop berisi uang Rp50.000. Dari laporan anggota, kedua terduga pelaku merupakan tim salah satu paslon,” ujarnya.

Petugas kemudian membawa kedua orang tersebut ke Polsek Rengat Barat. Sebelum dibawa ke Bawaslu, Polisi sempat menginterogasi para pelaku. “Dari keterangan yang didapat diketahui satu orang tersebut diduga sebagai Koordinator Desa salah seorang Paslon yang mengikuti Pilkada Inhu,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *