Upaya Keluarkan Yan Prana dari Balik Jeruji Besi Gagal

Sekdaprov Yan Prana Jaya mengenakan rompi orange dengan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak tahun 2014-2017, Selasa (22/12/2020) sore. (Foto: TribunPekanbaru)

PEKANBARU-Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau menolak permohonan penangguhan penahanan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya. Sebelumnya, Yan Prana sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Siak tahun 2014-2017.

Saat kasus dugaan korupsi terjadi, Yan Prana masih menjabat sebagai Kepala Bappeda di Pemkab Siak. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yan Prana langsung dijebloskan ke balik jeruji besi Rutan Klas I Pekanbaru, Selasa (22/12/2020) sore.

Usai ditahan, Yan Prana mencoba memanfaatkan haknya untuk mendapatkan penangguhan penahanan. Permohonan penangguhan penahanan disampaikan Yan Prana melalui pengacaranya kepada tim jaksa penyidik, Senin (28/12/2020).

Ada pula permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan Pemerintah Provinsi Riau untuk Yan Prana Jaya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi menuturkan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), untuk penangguhan maupun pengalihan penahanan tersangka dalam perkara korupsi harus meminta persetujuan dari pimpinan.

Namun sebelumnya, harus ada persetujuan dari tim penyidik Pidana Khusus Kejati Riau, selaku pihak yang menangani perkara. “Sesuai SOP untuk tahanan korupsi harus minta persetujuan pimpinan. Apabila ingin dialihkan atau ditangguhkan penahanannya. Untuk sampai ke sana, tim penyidik harus sepakat dulu. Di sini, tim penyidik tidak sepakat untuk menangguhkan,” tegas Hilman, Rabu (29/12/2020).

Dalam artian lain, permohonan penangguhan penahanan Yan Prana ditolak tim penyidik. Menurut Hilman, penolakan ini akan segera disampaikan kepada pihak Yan Prana. “Kalau ada surat ke kita, tentu ada balasan. Kalau tidak hari ini, Senin (pekan depan) lah,” tutur Hilman.

Adapun alasan penahanan terhadap Yan Prana sendiri, sifatnya subjektif. “Kalau ada 3 (alasan), pertama melarikan diri. Itu tidak mungkin, karena dia sendiri ASN. Kedua kalau mengulangi tindak pidana, kejadian di Siak, juga tidak,” sebut Hilman Azazi.

“Tetapi alasan menghilangkan barang bukti. Itu yang jadi alasan kita, laporan penyidik ke kita ada indikasi seperti itu. Termasuk indikasi mencurigai melakukan penggalangan-penggalangan saksi. Jadi itu yang membuat penyidik bahwa dia (Yan Prana) ditahan,” sambungnya.

Diungkapkan, dari hasil penghitungan sementara, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan Yan Prana sekitar Rp1,8 miliar.

“Total nilai anggaran berapa lupa. Modus operandi dia sebagai Pengguna Anggaran (PA). Melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencarian yang sudah dipatok, sekitar 10 persen. Yang dipotong baru hitungan Rp1,2 miliar gitu atau Rp1,3 miliar,” papar Aspidsus Kejati Riau.

Disinggung soal tersangka lain, Hilman menjawab sementara belum ada arah ke sana. Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f), UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *