Jual Istri Lewat Medsos, Suami Tawarkan Layanan Threesome Rp1,5 Juta

Ilustrasi. (Foto: Istimewa(

MOJOKERTO-Seorang pria berinisial AZ alias Efen (39) di Gresik mempromosikan istrinya untuk layanan seks bertiga atau threesome. AZ yang kini ditetapkan polisi sebagai tersangka, tega menjual istri yang sudah dinikahinya 15 tahun itu kepada pria hidung belang.

Bahkan, dia menawarkan sang istri secara vulgar melalui media sosial Twitter untuk melayani pria hidung belang. Ayah dari tiga orang anak ini memasang tarif kencan layanan plus-plus bersama istrinya senilai Rp 1,5 juta untuk durasi dua jam.

Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Iwan Subastian menjelaskan, tersangka ditangkap atas informasi masyarakat terkait perdagangan manusia (human trafficking), yakni suami menjual istrinya pada pria hidung belang.

Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota awalnya melakukan penyelidikan dan menelusuri rekam jejak media sosial bersangkutan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka.

“Kami menangkap tersangka saat transaksi prostitusi bersama pelanggannya di sebuah hotel di Kota Mojokerto,” ungkap Kompol Iwan di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (12/1/2021).

Dikatakan, motif tersangka memposting foto-foto istrinya di media Twitter dengan tagline ‘Pasutri Gresik Surabaya’ untuk menggaet pria hidung belang yang ingin layanan seks bertiga. Selain layanan seks bertiga, tersangka juga menawarkan seks bertempat bersama istrinya.

Setelah ada pemesanan kemudian tersangka mengalihkan komunikasi dari Twitter di aplikasi Whatsaap pribadi untuk negosiasi harga dan menentukan tempat transaksi prostitusi tersebut.

“Tersangka secara sengaja menjual istrinya melalui media sosial Twitter dengan memposting foto-foto dan memasang tarif Rp 1,5 juta,” terangnya.

Kompol Iwan menyebut, hasil penangkapan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti yaitu dua alat kontrasepsi bekas dipakai, uang tunai Rp 1,5 juta hasil transaksi prostitusi, handphone dan sprei hotel.

Kemudian, buku nikah, satu unit sepeda motor, screenshot percakapan transaksi prostitusi dan media sosial Twitter milik tersangka.

Perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. “Tersangka dua kali menjual istrinya untuk layanan seks bertiga dengan pria hidung belang dan akhirnya terbongkar,” tukasnya. (*)

Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *