Dua Pemuda Ini Tak Berkutik Saat Polisi Temukan Sabu dalam Boneka Kodok Hijau

Barang bukti sabu diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

PADANG-Polresta Padang menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Pelaku diketahui bernama Ahmad Satria (29) warga Kecamatan Padang Timur dan Wahyu Helsan Jaya (29).

Kapolresta Kombes Pol Imran Amir mengatakan, kedua pelaku diamankan pada hari yang sama, Rabu kemarin. “Namun, pelaku ini kita amankan pada lokasi yang berbeda. Ini merupakan langkah kita agar Kota Padang bebas dari narkona,” kata Imran, Kamis (14/1/2021).

Dikatakan, pelaku pertama diamankan adalah Ahmad Satria (29) yang diamankan sekitar pukul 21.10 WIB di dalam sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Jati Bawah Buluh Rt 03/Rw 05, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumbar.

“Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan warga, dan kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku sehingga diketahui keberadaannya,” katanya.

Dijelaskan, selanjutnya didatangi lokasi yang dimaksud dan dapati pelaku sedang berada di dalam sebuah rumah di Jati Bawah Buluh. “Selanjutnya kita geledah, dan kita temukan 5 paket diduga sabu di dalam dompet dan 1 plastik berisi 4 paket diduga sabu,” katanya.

Adapun berat kotor barang bukti diduga narkoba jenis sabu tersebut seberat 2,24 gram. Selain itu, ditemukan plastik klip, timbangan digital dan 1 unit HP.

Selanjutnya, diamankan pelaku bernama Wahyu Helsan Jaya (29) sekitar pukul 22.00 WIB di Gang Bambu Tepi Sungai Jirak Rt 02/Rw 08, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

“Pelaku kedua ini, kita amankan berdasarkan keterangan dari pelaku Ahmad Satria (29) yang lebih dahulu diamankan,” katanya.

Ditambahkan, dari tangan pelaku Wahyu (29) dapat disita barang bukti berupa selembar plastik klio berisikan 2 paket diduga narkoba jenis sabu. “Barang bukti diduga sabu itu dibalut kantong kresek warna hitam yang ditemukan di dalam boneka warna hijau di kamar pelaku,” katanya.

Selanjutnya, 1 buah boneka warna hijau dam 1 HP merek Oppo warna hitam. Saat diinterogasi pelaku mengakui semua barang bukti tersebut adalah milik atau dalam penguasaan pelaku Wahyu Helsan Jaya. (*)

Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dua Pemuda Ini Tak Berkutik Saat Polisi Temukan Sabu dalam Boneka Kodok Hijau

Barang bukti sabu diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

PADANG-Polresta Padang menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Pelaku diketahui bernama Ahmad Satria (29) warga Kecamatan Padang Timur dan Wahyu Helsan Jaya (29).

Kapolresta Kombes Pol Imran Amir mengatakan, kedua pelaku diamankan pada hari yang sama, Rabu kemarin. “Namun, pelaku ini kita amankan pada lokasi yang berbeda. Ini merupakan langkah kita agar Kota Padang bebas dari narkona,” kata Imran, Kamis (14/1/2021).

Dikatakan, pelaku pertama diamankan adalah Ahmad Satria (29) yang diamankan sekitar pukul 21.10 WIB di dalam sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Jati Bawah Buluh Rt 03/Rw 05, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumbar.

“Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan warga, dan kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku sehingga diketahui keberadaannya,” katanya.

Dijelaskan, selanjutnya didatangi lokasi yang dimaksud dan dapati pelaku sedang berada di dalam sebuah rumah di Jati Bawah Buluh. “Selanjutnya kita geledah, dan kita temukan 5 paket diduga sabu di dalam dompet dan 1 plastik berisi 4 paket diduga sabu,” katanya.

Adapun berat kotor barang bukti diduga narkoba jenis sabu tersebut seberat 2,24 gram. Selain itu, ditemukan plastik klip, timbangan digital dan 1 unit HP.

Selanjutnya, diamankan pelaku bernama Wahyu Helsan Jaya (29) sekitar pukul 22.00 WIB di Gang Bambu Tepi Sungai Jirak Rt 02/Rw 08, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

“Pelaku kedua ini, kita amankan berdasarkan keterangan dari pelaku Ahmad Satria (29) yang lebih dahulu diamankan,” katanya.

Ditambahkan, dari tangan pelaku Wahyu (29) dapat disita barang bukti berupa selembar plastik klio berisikan 2 paket diduga narkoba jenis sabu. “Barang bukti diduga sabu itu dibalut kantong kresek warna hitam yang ditemukan di dalam boneka warna hijau di kamar pelaku,” katanya.

Selanjutnya, 1 buah boneka warna hijau dam 1 HP merek Oppo warna hitam. Saat diinterogasi pelaku mengakui semua barang bukti tersebut adalah milik atau dalam penguasaan pelaku Wahyu Helsan Jaya. (*)

Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *