News  

Polda Riau Tangani Masalah Sampah Pekanbaru, Senin Panggil Kadis dan Kabid DLHK

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan menggelar jumpa pers, Jumat kemarin. (Foto: Kompas.com)

PEKANBARU-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mulai melakukan penyelidikan terhadap masalah sampah di Pekanbaru, Riau. Dalam waktu dekat, polisi akan menentukan tersangka kasus tersebut.

“Melihat fenomena sampah di Kota Pekanbaru sejak awal Januari 2021, banyak sekali penumpukan sampah yang terjadi di Pekanbaru. Sampah menumpuk di pasar, kios-kios dan jalan yang menghalangi lalu lintas,” ucap Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan saat jumpa pers di Gedung Mapolda Riau di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Jumat (15/1/2021).

Terkait penumpukan sampah tersebut, saat ini telah dilakukan penyelidikan. Sebab, penumpukan sampah berdampak kepada lingkungan dan masyarakat di Pekanbaru. Teddy mengatakan, penyelidikan kasus penumpukan sampah ini berdasarkan laporan model A.

Diketahui, laporan model A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. “Kita sudah memeriksa 20 orang saksi, baik dari masyarakat dan lainnya,” kata Teddy.

Bahkan, setelah dilakukan gelar perkara terhitung sejak 15 Januari 2021, kasus penumpukan sampah sudah memasuki tahap penyidikan. “Perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhitung sejak 15 Januari 2021,” kata Teddy.

Polisi akan melakukan pemanggilan kembali terhadap saksi-saksi untuk pemeriksaan, termasuk meminta bantuan dari ahli lingkungan, ahli pidana dan ahli lainnya. Keterangan para ahli, menurut Teddy, untuk mendukung penyidikan dalam menentukan tersangka.

Dalam kasus ini, para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. “Pasal 40 ayat 1 ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat 1 ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” sebut Teddy.

Pekan depan, renacananya penyidik akan memanggil pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pekanbaru untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Teddy menyebut, pihak yang dipanggil Kepala DLHK Pekanbaru Agus Pramono serta kepala bidang yang menangani masalahan sampah tersebut. “Senin depan kita panggil secara resmi. Ada Kadis dan juga Kabid-nya,” kata Teddy.

Seperti diketahui, sampah menumpuk yang terjadi di Kota Pekanbaru sudah berlangsung lebih kurang dua pekan. Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono saat dikonfirmasi mengatakan, penyebab sampah tak diangkut karena proses lelang sedang berlangsung.

“Sejak 31 Desember 2020, PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah telah berakhir kontrak pengangkutan sampah dengan Pemkot Pekanbaru. Saat ini proses lelang sedang berlangsung di sistem layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Kota Pekanbaru,” kata Agus melalui pesan singkat pada pekan lalu.

Dikatakan, pengangkutan sampah mulai 1 Januari 2021 dilakukan secara swakelola oleh DLHK Kota Pekanbaru. Pengangkutan sampah di jalan-jalan terutama di jalan protokol dan tempat-tempat badan usaha dilakukan oleh DLHK.

Sementara untuk di lingkungan masyarakat, sesuai rapat dengan Forum komunikasi RT/RW, dilakukan oleh warga secara mandiri.

“Saya selaku Kadis DLHK mohon maaf atas ketidaknyamanan kondisi tersebut. Mohon pengertian dan kerja sama seluruh masyarakat melalui ketua RT/RW untuk mandiri mengangkut sampahnya ke TPA Muara Fajar. Mudah-mudahan Januari 2021 ini sudah ada pemenang lelang pengangkutan sampah,” tukasnya. (*)

Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *