Buruh di Inhu Ini Perkosa Gadis Remaja, Ancam Akan Dibunuh

Pelaku dan barang bukti diamankan polisi. (Foto: Obrin/FokusRiau.Com)

INDRAGIRI HULU-Seorang gadis remaja di Desa Talang Tujuh Buah Tangga, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu, Riau menjadi korban pemerkosaan disertai pengancaman oleh seorang buruh berinisial JPN (23).

Pelaku diringkus beberapa jam setelah kasus tersebut dilaporkan RHM (39), ibu korban ke Polsek Kelayang, Kamis (21/1/2021) sore dengan laporan polisi nomor: LP/01/I /2021/Riau/ Res Inhu/Sek Kelayang.

Kapolres AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Sabtu (23/1/2021) pagi menjelaskan, kasus ini terungkap ketika ibu korban melihat pelaku bertengkar dan mencekik leher korban di dapur rumah korban, Minggu (17/1/2021) siang pukul 14.00 WIB.

Tentu saja ibu korban heran dan bertanya pada korban mengapa pelaku mencekiknya. Dengan rasa takut, korban bercerita pada ibunya jika pelaku memaksa untuk berhubungan badan, namun korban menolak hingga akhirnya pelaku marah dan mencekik leher korban di dapur.

Korban juga bercerita kalau perbuatan itu telah dilakukan pelaku sejak Desember 2020 lalu dan terakhir 10 Januari 2021 sekitar jam 14.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di tunggul untuk mencari signal internet guna daring tugas sekolah.

Lalu pelaku datang dan memaksa korban melakukan hubungan badan. Awalnya korban menolak, tapi pelaku tetap memaksa, bahkan mengancam membunuh korban.

Kerena lokasi yang cukup sepi dan takut dibunuh, korban yang masih polos hanya pasrah. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban dan kembali mengancam bunuh korban jika menceritakan kejadian tersebut pada orang lain.

Perbuatan tersebut sudah 4 kali dilakukan tersangka sejak Desember 2020. Mendengar pengakuan korban, ibunya naik pitam dan tanggal 21 Januari 2021 dia resmi melapor ke Polsek Kelayang.

Setelah menerima laporan ibu korban, Kapolsek Kelayang AKP Osben Samosir SH mengintruksikan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Kapolsek mendapat informasi kalau pelaku berada di rumah saudaranya di Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap.

Tanpa membuang waktu, Kapolsek Kelayang dan anggota Reskrim segera menuju Peranap. Dibantu sejumlah personel Polsek Peranap pelaku diamankan.

Kini tersangka sudah berada di Polsek Kelayang untuk proses selanjutnya. Tersangka sudah mengakui semua perbuatannya.

“Dia akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahunu 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tukasnya. (*)

Penulis: Obrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *