News  

Kasus Tumpukan Sampah di Pekanbaru, Polda Riau Periksa Sekdako M Jamil

Sekdako Pekanbaru M Jamil menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan terkait kasus sampah. (Foto: Liputan6.com)

PEKANBARU-Dua kali mangkir, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diskrimum) Polda Riau. Jamil dimintai keterangan soal tumpukan sampah di Pekanbaru.

Perkara sampah di Pekanbaru tengah digesa penyidikannya Polda Riau. Sejumlah pejabat utama di pemerintah setempat sudah diperiksa untuk menemukan siapa orang yang bertanggung jawab.

Jamil datang ke ruangan penyidik Subdit II Reskrimum Polda Riau, Senin pagi pukul 09.00 WIB. Beberapa jam kemudian, Jamil keluar untuk istirahat dan makan siang.

Mengenakan baju dinas, Jamil didampingi Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomiaan Setdako Pekanbaru Elsyabrina. Tampak Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru Syoffaizal dan Kabag Pemberdayaan Erna Junita.

Setelah kembali lagi ke ruang pemeriksaan, Jamil keluar lagi pukul 16.00 WIB. Kepada wartawan, Jamil mengaku, kedatangannya memenuhi panggilan penyidik terkait pengusutan perkara dugaan pengelolaan sampah di Pekanbaru. “Kami sudah memberikan keterangan sesuai dengan kewenangan kami,” sebutnya.

Dijelaskan, pengelolaan sampah di Pekanbaru sudah diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Dia mengaku memberi keterangan hanya sepengetahuan dirinya dan apa yang sudah dilaksanakan. “Tentang tupoksi kami, terkait apa yang sudah kita laksanakan, koordinasi dan pengawasan yang sudah dilakukan,” ulas Jamil.

Dua Kali Panggilan
Sedianya, Jamil memberikan keterangan, Selasa (26/1/2021). Hanya saja dia tidak datang, sehingga penyidik kembali melayangkan panggilan kedua, Kamis (28/1/2021).

Jamil menyebut, dirinya tidak datang karena sedang berada di Jakarta kala itu. Dia juga menyebut sudah mengutus Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Elsyabrina untuk menghadap penyidik.

Informasi dirangkum, penyidik sudah memeriksa 13 saksi dari masyarakat, 18 dari DLHK, saksi ahli pidana, saksi ahli hukum tata negera, saksi ahli keselamatan lalu lintas serta Kepala Bappeda Kota Pekanbaru Ahmad ST.

Pengusutan perkara ini berawal saat adanya tumpukan sampah di sejumah titik pada ruas jalan di Kota Bertuah. Kondisi ini terjadi karena kontrak kerja PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya selaku pihak ketiga dalam jasa angkutan sampah telah berakhir.

Akibat kontrak habis itu, pengangkutan sampah diambil alih DLHK Pekanbaru. Dalam masa transisi itu, DLHK mengangkut sampah di 12 kecamatan, menjelang didapatinya pemenang lelang proyek tersebut.

Namun, kinerja DLHK dinilai belum maksimal dikarenakan keterbatasan sarana dan prasarana. Apalagi belakangan proses lelang batal, sehingga masyarakat Pekanbaru hidup dengan tumpukan sampah.

Atas permasalahan ini, Polda Riau melakukan proses penyelidikan hingga naik ke penyidikan. Penyidik menerapkan Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dalam kasus ini. (*)


Sumber: Liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *