News  

Kendalikan Bisnis Narkoba dari Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Bangkinang Ditangkap

Narapidana pengendali bisnis narkoba bersama kurir suruhannya saat diamankan di Polres Kampar. (Foto: Istimewa)

BANGKINANG-Walau badan terkurung di balik jeruji besi, namun akal dan pikiran DK tetap bebas. Buktinya, narapidana yang kini terkurung di Lapas Klas IIA Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau ini dengan leluasa mengendalikan bisnis narkobanya.

Meski tak berlangsung lama, karena bisnis haram itu berhasil diungkap petugas Polres Kampar, namun ini menunjukan kalau lapas masih belum terlalu kuat untuk membendung arus narkoba.

Begitu mengetahui aktivitas DK, Satres Narkoba Polres Kampar langsung menjemputnya di Lapas untuk dibawa dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Kampar, Kamis (4/2/2020).

Tersangka diketahui merupakan warga binaan Lapas IIA Bangkinang. Penangkapan pria berusia 37 tahun tersebut dilakukan setelah sebelumnya polisi membekuk tersangka berinisial ZU yang diduga pengedar narkoba di Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota.

Setelah melakukan pengembangan dari tersangka berinisial ZU (35) itu, polisi menelusuri jejak pemasok narkoba dan ternyata mengarah ke tersangka DK.

Kasatres Narkoba Polres Kampar, AKP Daren Maysar, Minggu (7/2/2021) menuturkan, Dari hasil penyelidikan DK menjadi pemasok barang haram yang akan diedarkan tersangka ZU.

Dijelaskan, penangkapan para tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di Jalan Prof M Yamin Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Polres Kampar melakukan penyelidikan ke lokasi salah satu rumah yang dicurigai kerap terjadi transaksi. Kamis (4/2/2021) sore tim berhasil mengamankan tersangka ZU di lokasi.

Selanjutnya, didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 12 paket sabu seberat 6,56 gram dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus.

“Saat tim kita menginterogasi, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut didapatnya dari rekannya DK alias Dedi, yang saat ini berstatus sebagai narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIA Bangkinang,” jelasnya.

Kemudian pihak Kepolisian berkordinasi dengan pihak Lapas Bangkinang Klas IIA. Petugas lalu menjemput tersangka DK ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan tindakan hukum lebih lanjut

“Dengan perbuatan yang dilakukan para tersangka, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” ulasnya. (*)


Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *