Kakek 59 Tahun di Inhu Riau Ditangkap Bersama Narkoba

Pelaku dan barang bukti diamankan polisi. (Foto: Obrin/FokusRiau.Com)

INDRAGIRI HULU-Pengaruh narkoba memang dahsyat. Tak peduli umur, muda atau tua, bila sudah masuk dalam perangkapnya, susah untuk keluar. Buktinya, seorang kakek di Kabupaten Inhu, Riau masih aktif menggeluti bisnis narkoba.

Warga Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu bernisial HB alias Bram (59) ini akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Kamis (18/2/2021) pukul 02.00 WIB di rumahnya.

“Dari tangan tersangka berhasil diamankan 12 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 1,47 gram,” kata Kapolres AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Jumat (19/2/2021).

Dijelaskan, Rabu sekitar pukul 23.30 WIB, salah seorang anggota Polsek Pasir Penyu mendapat informasi tentang peredaran narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Desa Batu Gajah. Informasi itu kemudian dilaporkan ke Panit Reskrim Ipda Ario Setiady SH.

Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Edi Yasman SH kemudian mengintruksikan Panit Reskrim dan anggotanya turun ke lapangan melakukan penyelidikan.

Benar saja, penyelidikan membuahkan hasil dan mengarah pada sebuah rumah. Pukul 02.00 WIB, dilakukan pengerebekan. Polisi mengamankan seorang laki-laki tua yang mengaku berinisial HB alias Bram.

Ketika digeledah, tim menemukan 12 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 1,47 gram, timbangan digital, handphone yang digunakan dalam bertransaksi, uang tunai Rp 389.000 yang diduga hasil penjualan sabu serta sejumlah benda lainnya yang berkaitan dengan narkoba.

Malam itu juga, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Pasir Penyu untuk proses selanjutnya. Menurut pengakuan tersangka, dia mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang kini sedang diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pasir Penyu. (*)

Penulis: Obrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *