Kapolda Umumkan Hasil Operasi Narkoba di Riau, Kuansing Terendah, Pekanbaru Tertinggi

Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi. (Foto: Istimewa)

KUANSING-Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebut, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kuansing menempati urutan paling rendah dalam pengungkapan kasus narkoba di Riau.

“Tersangka yang ditangkap di Kuansing hanya 7 orang selama operasi. Dari semuanya itu hanya disita 9,87 gram sabu, sementara narkoba lainnya seperti daun ganja dan pil ekstasi tidak ada,” kata Kapolda.

Beberapa pengungkapan narkotika di Kuansing, baik Polres maupun Polsek memang hampir semuanya narkotika jenis sabu-sabu. Bahkan, pengungkapan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuansing juga jenis sabu-sabu.

Untuk ganja dan pil ekatasi, sangat jarang. Soal besaran barang bukti yang diamankan jiga sangat kecil. Misalnya, pengungkapan Polres Kuansing pada 11 Februari lalu ada barang bukti 7,75 gram. Pada 3 Maret, pengungkapan jajaran Polsek, barang bukti hanya 0,21 gram.

Namun di satu sisi, hampir 80 persen penghuni Lapas kelas IIB Teluk Kuantan merupakan kasus narkotika. Dari 368 narapidana penghuni Lapas, sebanyak 268 napi merupakan kasus narkotika.

Selain itu, Kapolda Irjen Agung Setya Imam Effendi menyampaikan apresiasi kepada Polresta Pekanbaru dan jajarannya, karena menjadi yang terbanyak dalam pengungkapan narkoba. Di mana selama Operasi Antik 2021 yang berlangsung sejak 18 Februari 2021 lalu, Polresta Pekanbaru menangkap 99 tersangka narkoba.

Residivis Narkotika Diciduk
Sebelumnya, seorang lelaki berinisia H (42) warga Desa Pantai, Kecamatqn Kuantan Mudik, Kuansing diciduk polisi. Dia baru beberapa bulan keluar penjara dan harus kembali meringkuk di sel tahanan.

Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 22.00 Wib, pria ini dicokok tim Resnarkoba Polres Kuansing di Jembatan Desa Seberang Pantai Kecamatan Kuantan Mudik. Saat itu, H sedang mengendari mobil Honda Mobilio hitam dengan nopol BM 1888 WS.

Diawali penyelidikan, Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Sahardi SH langsung memimpin penangkapan pelaku.

“Untuk proses lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing,” kata Kapolres AKBP Henky Poerwanto SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP Sahardi SH, Senin (15/2/2021).

H sendiri baru selesai menjalani hukuman penjara di Lapas Tembilahan. Dia terjerat kasus narkotika dan dihukum 7 tahun penjara. Ia selesai menjalani hukuman beberapa bulan lalu.

Dari pelaku, barang bukti yang disita yakni dua paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,75 gram. Barang bukti tersebut didapat dalam penggeledahan badan pada malam itu.

Ditemukan satu paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu di genggaman tangan pelaku.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dalam mobil pelaku ditemukan kembali satu kotak rokok yang di dalamnya terdapat satu paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga sabu-sabu.

Barang itu ditemukan di balik karpet bangku tengah mobil. “Pelaku sudah dutetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara serta diperberat sebagai residivis dalam kasus yang sama,” katanya. (*)


Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *