Fokus Hukum
Polres dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu Asal Malaysia
Kamis, 11 Januari 2018
Berita terkait :
Polres dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu Asal Malaysia
Kamis, 11 Januari 2018
DUMAI-Polres Dumai bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu dengan seberat 2 Kg Sabu, Selasa sore di Pelabuhan Penumpang PT. Pelindo I, Jalan Datuk Laksamana, Dumai.
Selain mengamankan barang haram tersebut, petugas menangkap dua orang yang diduga sebagai kurir sabu dari Malaysia. Dua terduga yakni berinisial CF (27) warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh dan SB (20) warga Aceh Timur.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai Adhang Nugroho menjelaskan, kronologi pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap salah seorang penumpang. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan barang bawaannya menggunakan X-Ray milik Bea Cukai Dumai yang berada di Terminal kedatangan Pelabuhan Penumpang PT Pelindo I Dumai dan didapati barang mencurigakan.
“Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan dan didapati Narkoba jenis Sabu di dalam sebuah tas ransel berwarna Grey yang disimpan dengan cara digulung menggunakan baju pelaku,” urai Adhang dalam pers release Polres Dumai bersama Bea Cukai Dumai, Kamis (11/1/2018) pagi di Mapolres Dumai.
Dari keterangan pelaku CF, dirinya membawa narkotika jenis sabu itu dari Johor, Malaysia menuju Kepulauan Meranti menggunakan kapal nelayan muatan garam lalu dibawa ke Dumai untuk dibawa ke Aceh.
Mendapatkan informasi itu, Bea Cukai Dumai langsung berkoordinasi dengan Polres Dumai guna melakukan pengembangan atas penyelundupan sabu tersebut yang diduga tidak dilakukan sendiri oleh pelaku CF.
Setelah dilakukan pengembangan, menurut Kapolres Dumai AKBP Restika, pihaknya berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial SB (20) warga Aceh Timur yang diamankan di kantor P.O Bus Makmur di Jalan Kelakap Tujuh. “Menurut pengakuan pelaku SB, dirinya merupakan kurir yang bertugas menjemput barang haram tersebut untuk dibawa ke Provinsi Aceh,” ujar AKBP Restika.
Selain mengamankan sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu buku pasport atas nama pelaku CF, 1 buah tas baju warna grey, 1 buah Tiket ferry Dumai Line serta sejumlah uang. "Kedua tersangka terancam hukuman mati," tukasnya. (dika cahaya putra)
|
- Nuansa Romantis, Hotel Ibis Tawarkan Wedding Berhadiah
- Digempur Perabot Impor, Pengrajin Lokal Jualan ke Daerah
- Duo Tabletbook Mito Masuk Pasar Pekanbaru
- MT Serena Bukan Milik Pertamina, Penyeludup akan Ditindak
- Lemahnya Rupiah Berlawanan Dengan Pertumbuhan Ekonomi