Sekdakab Abdul Haris Serahkan Sertifikat Tanah Program TORA 2020

Sekda menyerahkan sertfikat program TORA 2020 untuk masyarakat di Ramabah Samo. (Foto: Humas)

ROKAN HULU-Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menyerahkan bukti legalitas kepemilikan lahan masyarakat atau sertifikat tanah melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tahun 2020.

Sekretaris Daerah Kabupaten Rohul Abdul Haris mewakili Bupati Sukiman langsung menyerahkan sertifikat ke masyarakat di empat desa di Kecamatan Rambah Samo, yakni Desa Masda Makmur, Rambah Utama, Pasir Makmur dan Desa Karya Mulya, Kamis (18/6/2020).

Sekda didampingi Ketua DWP Rohul Hj Neti Herawati, Kadis KopUKMnakertrans Zulhendri, Kadis DPMPD Margono, Kadis Dukcapil Syaipul Bahri, Camat Rambah Samo Herokertus Sembiring, Kepala Desa Masda Makmur Erna Yuningsih, Kades Rambah Utama Usman Sugiono, Kades Pasir Makmur Slamet Riyadi dan Kades Marga Mulya Jasmani.

Sekda Abdul Haris mengatakan, pemkab terus memperjuangkan hak masyarakat melalui kepemilikan tanah Prorgram Tora dengan tujuan tidak ada lagi konflik lahan di masyarakat.

“Dengan legalitas kepemilihan lahan, bisa menghindari konflik lahan dan plusnya bisa “disekolahkan” menjadi agunan tentunya dengan Program dan rencana yang jelas, untuk membuka usaha yang produktif,” ujarnya.

Sejauh ini, dalam penerbitan sertifikat melaui Program Tora dan PTSL masih ada yang menjadi hambatan yang belum bisa dituntaskan, karena ada beberapa kawasan ataupun bidang tanah itu yang masuk di dalam kawasan hutan produksi maupun kawasan Hutan Rakyat.

“Tapi yang lebih dominan karena lahan masyarakat masuk dalam kawasan hutan rakyat, yang ada dalam Perda Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang RTRW Provinsi Riau. Namun melalui RTRW Kabupaten Perda Nomor 120, Pemkab Rohul sudah mencoba mengusulkan kembali kawasan-kawasan yang berasal dari masyarakat,” ujarnya.

Sekda mengimbau masyarakat yang sudah memiliki sertifikat, agar menjaga dan memeliharanya begitu juga masyarakat dalam menggunakan sesuai dengan nilai sertifikat itu bisa dijadikan agunan dan sebagainya untuk usaha yang produktif.

“Kita juga menganjurkan supaya masyarakat tidak menjual walaupun tidak bisa kita pungkiri mungkin ada kepentingan nantinya, kita menghimbau memaksimalkan penggunaan sertifikat tanah tersebut sehingga tidak pindahtangan ke tempat lain,” tukasnya. (adv/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *