Mendagri: Peserta Kampanye Tak Boleh Lebih dari 50 Orang

Mendagri Tito Karnavian. (Foto:Antara)

JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan larangan kampanye atau rapat umum yang menghadirkan massa dengan jumlah lebih dari 50 orang.

Hal itu disampaikan saat memberikan arahan pada rapat koordinasi kesiapan pemilihan Pilkada Serentak 2020 dan pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Minggu (19/7/2020).

“Tegas-tegas saja. Rapat umum tidak boleh lebih dari 50 orang. Kalau ada yang tidak bisa mengendalikan lebih dari 50 orang, Bawaslu langsung satu kali dua kali bila perlu tiga kali tidak bisa mengendalikan, diskualifikasi,” ujarnya.

Meski demikian, Mendagri meminta TNI dan Polri juga jeli dan dapat memahami situasi serta kondisi apabila kerumunan tersebut disebabkan oleh susupan. “Kecuali itu kalau disusupkan, TNI dan Polri harus paham. Kalau itu disusupkan untuk mengganggu supaya dia kena semprit bisa juga relawan politiknya tangkep ini yang mengganggu itu,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *