Mantan Napi Rutan Rengat Kembali Diringkus Bersama 4,43 Gram Sabu

Pelaku bersama barang bukti sabu diamankan petugas. (Foto: Istimewa)

INDRAGIRI HULU-Mantan narapidana Rutan Klas IIB Rengat, Sabtu (18/7/2020) sekira pukul 11.00 Wib kembali diringkus polisi terkait kasus narkoba. Lelaki ini diketahui bernama Aziman alias Man Black merupakan warga Wonorejo AMK I RT/RW 005/002 Desa Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu.

Kapolres AKBP Efrizal melalui Paur Humas Aiptu Misran menyebut, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada mantan napi yang sering mengedarkan narkoba di kawasan Kelurahan Sekar Mawar.

“Berbekal informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Jaliper L. Toruan memerintahkan KBO IPTU Agi Vidata Ketaren dan tim Opsnal melakukan penyelidikan. Hasilnya, Sabtu (18/7/2020) sekira pukul 11.00 Wib, tim berhasil mengamankan pelaku,” ujar Misran, Rabu (22/7/2020).

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika.

“Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan satu paket sabu dengan berat kotor 4,43 gram,” tukasnya. (*)

Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *