Pekanbaru Kembali Zona Merah, Pemko Terapkan WFH Bagi ASN

Firdaus MT. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU-Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau kembali mengeluarkan surat edaran menyangkut kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah. Ini dilakukan setelah jumlah kasus positif Covid-19 yang terus meningkat dan menempatkan Pekanbaru ke zona merah.

Jumlah positif Covid-19 di Pekanbaru saat ini sebanyak 134 kasus, dengan rincian 42 dirawat, 86 sembuh dan dipulangkan dan enam meninggal dunia. “Kita kembali menerapkan ASN bekerja dari rumah mulai 27 Juli nanti,” kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT kepada wartawan, Sabtu (25/7/2020).

Pemberlakuan bekerja dari rumah bagi ASN sesuai SE Nomor 800/BKPSDM-PKAP/ 1407 /2020 tertanggal 22 Juli 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara.

Ada sembilan poin dalam SE sebagai berikut. Pertama, Pemko Pekanbaru memberlakukan kembali masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (Work From Home) bagi ASN.

Kedua, seluruh Kepala Perangkat Daerah atau pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II), Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon 4) untuk tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal kerja Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Pelaksana dan Tenaga Harian Lepas (THL) di bawahnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian.

Ketiga, pelaksanaan tugas kedinasan dengan Work From Home diprioritaskan bagi ibu hamil, menyusui dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berusia 55 tahun ke atas. Keempat, pelaporan aktivitas pekerjaan melalui aplikasi SINERGI menjadi dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *