KPK Panggil Kadis LH dan Kehutanan Riau Soal Kasus Alih Fungsi Hutan

Gedung KPK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Maamun Murod, Senin (3/8/2020). KPK memanggil Maamun sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi, terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUD (Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Maamun, penyidik juga memanggil mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Ervin Rizaldi, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Diketahui, KPK sudah menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. PT Palma Satu diketahui tergabung dalam Duta Palma Group. Selain itu, KPK juga menjerat Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta dan Pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group, Surya Damadi sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *