Polres Inhu Ringkus Dua Pelaku, Inilah Ancaman Hukuman yang Menanti

Kapolres AKBP Efrizal (tengah) memberikan keterangan pers. (Foto: Obrin/FokusRiau.Com)

INDRAGIRI HULU-Setelah menghabiskan waktu hampir dua bulan, Polres Inhu berhasil mengungkap kasus pembunuhan gajah di Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu, Riau.

Polisi menetapkan tersangka, ANR (52) warga Sikakak, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing dan SKR (29) warga Desa Sungai Banyak Ikan, Kecamatan Kelayang, Inhu. Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Inhu dari tempat berbeda.

Selain kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sepasang gading gajah jantan, senjata api rakitan laras panjang, 29 butir amunisi aktif, tenggkorak gajah dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Febriyandi dan PS Paur Humas Aipda Misran dalam konferensi pers di Mapolres Inhu, Senin (3/8/2020) menjelaskan, tanggal 15 April 2020 sekitar pukul 15.00 WIB, Bhabinkamtibmas Polsek Kelayang yang sedang melaksakan tugasnya mendapat informasi adanya masyarakat menemukan bangkai gajah jantan di perkebunan warga Kedondong, Kelurahan Simpang Kelayang.

Kejadian itu dilaporkan kepada Kapolsek Kelayang AKP Parlindungan. Kapolsek langsung memimpin tim menuju lokasi untuk melakukan olah TKP. Di lokasi, petugas mendapati bangkai gajah jantan dengan belalai putus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *