Pekanbaru Terapkan Sanksi Denda Rp250.000 Sampai Rp1 Juta

Ilustrasimenggunakan masker. (Foto: Boscha.id)

PEKANBARU-Pemerintah Kota Pekanbaru, mulai pekan ini akan memberlakukan sanksi administratif berupa denda Rp250.000 hingga Rp1 juta bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi tersebut sedang dalam bentuk Perwako No 130/2020 dan sudah selesai, Rabu sore.

Juru bicara Tim gugus tugas Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, sesuai hasil rapat bersama Walikota Firdaus MT dan Forkopimda Pekabaru, penindakan akan dilakukan bagi pelanggar Protokol Kesehatan Covid 19.

Di antaranya mereka yang tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak. “Jadi bagi yang melanggar Perwako No 130/2020 langsung dikenai sanksi administrasi bisa bayar Rp250.000 sampai Rp 1 juta atau kerja sosial menyapu jalan atau membersihkan halte dan sebagainya,” ujar Ingot, Rabu (5/8/2020).

Jadi, akhir pekan itu langsung dilakukan penindakan, karena jauh hari sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Dalam penindakan jika ditemukan yang melanggar langsung difoto oleh Tim, kemudian NIK nya dicatat, dikirim ke Aplikasi yang telah kita siapkan dan dikirim ke Disdukcapil serta sistim kependudukan,” ucap Ingot.

Jadi bagi yang ingin langsung bayar, langsung diserahkan ke Bendahara dan bisa juga dibayar melalui transfer Bank ke Kas Daerah. “Tapi jika tidak dibayar maka data kependudukannya akan diblokir. Jadi sebelum bayar tidak bisa mengurus apapun,” urai Ingot.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *