Sidang Korupsi Bupati Nonaktif Amril Mukminin, Saksi Mengaku tak Kenal Indra Gunawan

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU-Sidang lanjutan perkara korupsi proyek jalan Duri-Sungai Pakning dengan terdakwa Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin kembali digelar Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (6/8/2020). Dalam persidangan terungkap, PT. Citra Gading Asritama (CGA) tidak mengenal Indra Gunawan alias Eet, termasuk soal pemberian commitment fee.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Lilin Herlina menghadirkan saksi mantan staf logistik PT. CGA Trianto. Dalam kesaksiannya, Trianto mengaku tidak kenal Indra Gunawan saat menjawab pertanyaan Jaksa KPK. Pihak PT. CGA juga mengaku menyerahkan langsung commitment fee kepada Tajul Mudaris.

Sementara pengacara Amril Mukminin, Asep Ruchiyat menanyakan kepada Trianto apakah tahu soal aliran uang untuk Eet, Trianto menjawab juga tidak tahu.

“Uang untuk anggota DPRD Bengkalis saya serahkan kepada saudara Tajul Mudaris yang saat itu menjabat Plt Kadis PUPR Bengkalis, melalui manajer lapangan PT. CGA Reymon. Jadi saya tidak pernah bertemu langsung dengan Eet, uang diserahkan kepada saudara Tajul,” ulas Trianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *