Kejagung Tangkap Koruptor Dermaga di Kepri Setelah 9 Tahun Buron

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Kepala Seksi Pidsus Kejari Tanjungpindang Aditya Rakatama menjelaskan, terpidana adalah seorang pengusaha yang meminjam bendera PT Bandar Dunia Madani dengan direktur Zulkadri untuk melaksanakan kegiatan pembangunan Dermaga Bakong.

Perkara ini merupakan splitsing atau pemecahan berkas perkara dari terpidana lain yang sudah dieksekusi terlebih dahulu.

“Dia (Romy) ini subcont (perusahaan subkontrak)-nya dari proyek pengerjaan itu. Dan dua terpidana lainnya sudah menjalani putusan, bahkan ada yang sudah keluar karena mereka menjalani proses hukum,” kata Raka.

Dari pantauan dilapangan, tim bersama buronan Romy tiba di Kantor Kejari sekitar pukul 18.50 WIB. Menggunakan baju berwarna jingga dan masker hitam serta tangan diborgol, Romy digiring ke lobi Kantor Kejari Batam.

Setelah menyelesaikan administrasi, Romy langsung dibawa ke Tanjungpinang melalui Pelabuhan Punggur untuk proses penahanan atau menjalani masa penahanan. (*)

Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: CNNIndonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *