Kejagung Tangkap Koruptor Dermaga di Kepri Setelah 9 Tahun Buron

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

BATAM-Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Bertha Romius Yasin alias Romy, pengusaha yang menjadi buron kasus korupsi selama 9 tahun terakhir. Dia diamankan di rumahnya di Kompleks Buana Vista, Batam Center, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (30/8/2020) sekitar 18.30 WIB.

Tim dipimpin Dedie Tri Hariyadi, Kepala Subdirektorat Pemantauan di Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Jaksa Agung Muda Intelijen, bersama Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, dan Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang.

Romy merupakan buron kasus korupsi pembangunan dermaga Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga tahun 2008. Kasus ini disebut telah merugikan negara sebesar Rp2.222.443.109 (Rp2,2 miliar).

“Yang bersangkutan buron sejak perkara ini berjalan di proses persidangan, sehingga persidangan berjalan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa),” kata Kajari Batam Polin Octavianus Sitanggang, Minggu malam.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 290/Pid.B/2010/PN/TPI tanggal 11 Januari 2011, Romy dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta. Selain itu, Romy juga diharuskan membayar Rp634.370.478.

“Malam ini akan kita bawa langsung ke Tanjungpinang, dan besok pagi akan kita bawa dulu ke Dinkes untuk pemeriksaan rapid test, baru selanjutnya ke Lapas Tanjungpinang,” kata Polin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *