Kantongi Sabu, Warga LBJ Inhu Diciduk, Satu Orang DPO

Pelaku dan barang bukti diamankan polisi. (Foto: Obrin/FokusRiau.Com)

INDRAGIRI HULU-Salah seorang warga Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ), Kabupaten Inhu, Riau berinisial KHZ alias Tukiyem (44) ditangkap jajaran Polsek Pasie Penyu.

Buruh asal Desa Rimpian itu dibekuk di depan BRI Air Molek, Selasa (8/9/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Pelaku diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,9 gram,” kata Kapolres AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Rabu malam.

Penangkapan bermula saat Bhabinkamtibmas Polsek Pasir Penyu mendapat informasi transaksi narkoba di Kelurahan Sekar Mawar. Kapolsek Kompol Edi Yasman SH langsung mengintruksikan personel Bhabinkamtibmas dan unit Reskrim Polsek Pasir Penyu ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Polisi menelusuri jalan lintas tengah dan sekitar wilayah Kelurahan Sekar Mawar di depan BRI Air Molek. Polisi melihat seorang pria tidak dikenal duduk di sepeda motor dengan plat nomor BM 4631 VB dengan gerak gerik mencurigakan, gelisah seperti menunggu seseorang. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *