Vidiokan Anak Buah Tanpa Busana, Camat di Pekanbaru Riau Bebas Jerat Pidana

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto SIK. (Foto: Liputan6.com)

PEKANBARU-Mantan oknum camat di Pekanbaru, Riau berpeluang bebas dari jeratan hukum atas dugaan tindakan asusila. Perbuatan pria berinisial ADM yang merekam anak buahnya tanpa busana ini, dinilai penyidik Polda Riau tidak cukup membuktikan adanya tindak pidana.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto SIK menyebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus sudah melakukan gelar perkara terhadap pengaduan korban CGP. “Sepertinya kasus ini dihentikan,” kata Sunarto, Selasa kemarin.

Dikatakan, perkara tindak pidana bisa dihentikan kalau penyidik tidak menemukan dua alat bukti cukup. Pertimbangan lainnya adalah jika terlapor meninggal dunia. “Tapi yang mana itu, saya belum mendapat laporan lengkapnya,” ucap Sunarto.

ABD diadukan bawahannya CGP berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, Pasal 27 (1) jo Pasal 45 ayat (1) dengan ancaman pidana 6 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *