Masih Banyak Warga Inhu Langgar Protokol Kesehatan

Tim yustisi gabungan merazia warung kopi di Rengat. (Foto: Obrin/FokusRiau.Com)

INDRAGIRI HULU-Razia yustisi gabungan terus dilaksanakan. Razia kali ini dipimpin Kapolres AKBP Efrizàl SIk di Kecamatan Rengat. Hasilnya, masih banyak warga yang melanggar prokoler kesehatan.

Razia dilakukan rutin di sejumlah ruas jalan, lokasi pelaku usaha atau pemilik warung dan toko di Rengat. Ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Inhu Nomor 63 tahun 2020 tentang protokol kesehatan dan penerapan sanksi bagi pelanggar untuk menekan penyebaran Covid-19 di Inhu.

Razia yang berlangsung Rabu kemarin, menurut PS Paur Humas Aipda Misran meliputi tempat usaha. Disini, banyak pelaku usaha terjaring razia, seperti di ruas Jalan A Yani, sejumlah apotik dan kios di Jalan Veteran, Jalan Sudirman dan kawasan Danau Raja.

“Bagi pelaku usaha melanggar protokol kesehatan. Kita masih memberikan imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan, dimana tempat usaha harus menyediakan tempat cuci tangan dan selalu memakai masker,” ujarnya.

Setelah diberikan peringatan, bila dalam operasi selanjutnya masih kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi administrasi.

Selain pelaku usaha, beberapa warga yang membandel dan terjaring razia juga diberikan sanksi sosial membersihkan lingkungan sekitar lokasi dan menyemprot disinfektan. (*)

Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *