Hakim Vonis Mati Dua Kurir Sabu 10 Kg dan 30.566 Ekstasi di Dumai

Ilustrasi. (Foto:Detikcom)

DUMAI-Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Kota Dumai, Riau, Rabu (30/9/2020) menjatuhkan vonis mati untuk dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram dan 30.566 butir ekstasi.

Sidang putusan vonis mati terhadap seorang oknum polisi bernama Rapi Rahmat Hidayat dan temannya Rizal dipimpin hakim Alfonsus Nahak didampingi hakim anggota Renaldo Tobing dan Abdul Wahab. Vonis tersebut sesuai tuntutan jaksa penuntut hukum Kejaksaan Negeri Dumai Priandi Firdaus dan Roslina.

Sementara dua terdakwa lain yang berperan sebagai sopir divonis berbeda, yakni penjara seumur hidup terhadap terdakwa Hendra dan hukuman penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa Riman. Sebelumnya Riman dituntut seumur hidup oleh jaksa penuntut umum Priandi Firdaus.

Menurut Firdaus, terkait putusan terhadap empat terdakwa ini jaksa menyatakan sikap pikir-pikir sambil menunggu salinan putusan terhadap terdakwa dari PN Dumai untuk diserahkan kepada kepala Kejaksaan Negeri Dumai.

“Salinan putusan terhadap keempat terdakwa nantinya akan diserahkan kepada pimpinan untuk menentukan sikap ke depan dalam mengambil upaya hukum terhadap putusan majelis hakim,” kata Firdaus kepada wartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *