Sukseskan Pilkada, 136 Lurah dan Kades di Bengkalis Bacakan Ikrar Netralitas

Pj Bupati Bengkalis H Syahrial Abdi menyaksikan pembacaan ikrar netralitas. (Foto: Humas)

BENGKALIS-Menghadapi musim Pilkada tahun 2020, sebanyak 136 kepala desa dan 19 lurah di Kabupaten Bengkalis mengikuti ikrar netralitas yang berlangsung di Ruang Dang Merdu Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Rabu (1/10/2020).

Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis H. Syahrial Abdi mengatakan, ikrar dilakukan dalam rangka menyukseskan dan menjaga netralitas pilkada 2020.

“Pertemuan ini dilaksanakan untuk membangun komitmen dan tekad seluruh lurah serta kepala desa dalam rangka menyukseskan dan menjaga netralitas Pilkada 2020,” ungkapnya.

Diingatkan, kepala desa dan lurah berhati-hati dalam menggunakan media sosial. “Kita harus tetap fokus menjalankan tugas sebagai Kepala Desa dan Lurah, begitu pun kami sebagai Penjabat Bupati Bengkalis tidak boleh berpihak dan dilarang berpolitik,” tuturnya.

Dalam acara tersebut, Pj. Bupati Bengkalis didampingi Sekretaris Daerah H. Bustami HY, Ketua DPRD H. Khairul Umam, Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausully, Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin dan seluruh kepala desa dan lurah.

Ikrar netralitas berisikan 4 komitmen, antara lain menjaga dan menegakkan prinsip netralitas kepala desa dan lurah dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi, dan ancaman kepada Perangkat Desa, Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak pada calon tertentu.

Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan hujatan kebencian dan keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Setelah pembacaan ikrar, Pj. Bupati H. Syahrial Abdi mengingatkan lurah dan kepala desa untuk berperan aktif mensosialisasikan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam setiap kesempatan, memiliki kewajiban untuk tetap menjaga kondusifitas masyarakat di desa dan kelurahannya masing-masing.

“Bangun koordinasi dan komunikasi yang baik serta fasilitasi petugas penyelenggara pemilukada yang ada di tingkat kelurahan dan desa sesuai dengan kewenangan yang ada serta lakukan himbauan kepada masyarakat untuk tetap patuh dengan protokol kesehatan Covid-19,” tukasnya. (inf/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *