Pembangunan Tol Inhu-Jambi Kenai Lima Desa di Rengat Barat, Tak Ada Ganti Rugi Lahan HPK

Camat H. Hendrik S.Sos bersama tim PUPR Balai Tiga Riau rapat sosialisasi rencana pembangunan jalan tol Rengat-Jambi. (Foto: Obrin/FokusRiau.Com)

INDRAGIRI HULU-Progres pembangunan ruas jalan tol Rengat-Jambi terus berlanjut. Minggu kemarin berlangsung rapat rencana pembangunan di Kantor Camat Rengat, Kabupaten Inhu, Riau. Hasilnya, lima desa di wilayah itu terkena lahan proyek.

“Pembangunan tol yang melintasi Kecamatan Rengat Barat mengenai lima desa, yakni Talang Jerinjing, Tanah Datar, Sungai Dau, Sungai Baung dan Desa Pematang Jaya,” ujar Camat Rengat Barat H. Hendrik S.Sos kepada wartawan, Senin pagi.

Dikatakan, masyarakat lima desa yang terkena proyek pembangunan sudah dikumpulkan dan rapat bersama Dinas PUPR Balai Tiga Provinsi Riau.

Kini tinggal tahapan tim pengadaan tanah melakukan cek dan ricek lapangan menyangkut ganti rugi lahan, tanaman dan bangunan yang terkena pembangunan yang akan dimulai tahun 2021 mendatang.

Lahan yang diganti rugi adalah yang memiliki surat SKGR, sertifikat. Sementara masyarakat yang tidak memiliki surat sama sekali, harus bisa menunjukkan bukti baik dari surat keterangan dari desa untuk bisa memperoleh ganti rugi.

Exit mobile version