KPK Telisik Penggunaan VWSG di Perkara Korupsi Pembangunan Jembatan Kampar Riau

Ilustrasi gedung KPK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik penggunaan Vibrating Wire Strain Gauge (VWSG), pada pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years di Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar, Riau.

Penyidik mengkonfirmasi hal itu dengan memeriksa Site Engineer, Muhammad Palestine guna melengkapi berkas tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan, Rabu (14/10/2020).

VWSG merupakan sebuah sensor yang berguna untuk mencatat perubahan/pergeseran yang kemudian dikonversi menjadi regangan (strain), yang terjadi pada pondasi atau tiang-tiang utama penyangga sebuah bangunan gedung.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN. Penyidik mengkonfirmasi mengenai pemasangan VWSG yang merupakan salah satu item pekerjaan sistem monitoring pada pekerjaan pembangunan jembatan Kampar dan diduga pekerjaan VWSG itu tidak didukung oleh studi terkait perencanaan yang sesuai,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2020).

Diketahui, KPK telah menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. I Ketut Suarbawa sebagai tersangka korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *