PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi tengah memproses surat keputusan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Riau yang mundur dan memilih bertarung di Pilkada serentak 2020.
Selain anggota DPRD Riau, Biro Tapem juga memproses PAW anggota DPRD kabupaten/kota yang mundur dan menjadi peserta Pilkada. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat daerah Provinsi Riau Sudarman mengatakan, untuk PAW anggota DPRD kabupaten/kota masih proses administrasi pemberhentian.
Sedangkan untuk pengusulan nama PAW nya nantinya dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Jika untuk PAW anggota DPRD Riau kami mengusulkan ke Kementerian dalam negeri (Kemendagri). Untuk PAW, anggota DPRD kabupaten/kota SK nya akan ditandatangani gubernur,” kata Sudarman, Jumat (30/10/2020).
Dikatakan, saat ini untuk PAW anggota DPRD kabupaten/kota belum ada yang dikeluarkan SK, karena masih dalam tahap proses administrasi pemberhentian.
Saat ditanyakan terkait berapa jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang akan di PAW, Sudarman mengaku tidak tahu persis berapa jumlahnya.
“Kalau untuk jumlahnya saya tidak hafal, karena ada dari Kabupaten Pelalawan, Kuantan Singingi, Siak, Kepulauan Meranti, Rokan Hulu. Kalau tidak salah saya, setiap kabupaten/kota yang akan melakukan Pilkada ada anggota DPRD nya yang mengundurkan diri,” tukasnya. (*)
Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Tribunpekanbaru