PEKANBARU-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Walikota Dumai Zulkifli AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan suap DAK Dumai. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata langsung menyampaikan pengumumam penahanan, Selasa (17/11/2020).
Penahanan dilakukan dalam kasus pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan APBN 2018 yang penyidikannya dilakukan sejak September 2019.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka ZAS selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020 di rutan Polres Metro Jakarta Timur
“Tersangka ZAS memerintahkan pengumpulan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di pemerintahan kota Dumai, penyerahan uang senilai 550 Juta Dolar Amerika, Dolar Singapura dan Rupiah,” ujar Alexander Marwata dalam live Jumpa Pers yang ditayangkan langsung di akun Twitter @KPK_RI, Selasa sore.
Sedangkan untuk Perkara Kedua, Tersangka ZAS diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.
Terhadap hal sangkaan ini KPK menjerat tersangka dengan dua pasal Tipikor, Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“KPK berkomitmen akan tetap melakukan pemberantasan korupsi sekalipun adanya proses Pilkada yang sedang berlangsung saat ini,” tegas Alexander Marwata.
Sementara terkait proses Pilkada saat ini ia menyampaikan pesan agar kepala daerah tetap amanah dengan kepercayaan yang telah dititipkan masyarakat.
“KPK juga tidak bosan mengingatkan para kepala daerah agar tetap memegang teguh amanah yang dititipkan oleh masyarakat yang telah memilih Kepala Daerah melalui Pilkada secara demokratis,” tuturnya.
Banyak Kepala Daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, harus menjadi pengingat bagi semua Kepala Daerah agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, memegang prinsip dan nilai-nilai integritas dengan tidak memperkaya diri sendiri atau keluarga atau Kelompok tertentu.
KPK juga mengingatkan agar Kepala Daerah untuk mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas dalam menjalankan roda pemerintahan demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. (*)
Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: TribunPekanbaru